Teman Seiken, sudah dua tahun sejak pandemi melanda bukan saja Indonesia, tapi juga dunia. Kondisi ini menuntut kita untuk banyak beradaptasi dengan situasi dan kondisi. Banyak kebiasaan dan keharusan baru yang kemudian harus kita jalani, supaya kita pun akhirnya bisa tetap menjalani mobilitas seperti biasa. Liburan juga menjadi salah satu hal yang harus mengalami adaptasi dan perubahan. Kalau dulu liburan mencakup transportasi, akomodasi, dan kegiatan selama liburan, sekarang liburan juga mencakup serangkaian protokol dan aturan yang harus kita jalankan.
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 ini, pemerintah telah menyerukan berbagai anjuran supaya tidak melakukan perjalanan liburan atau mudik, untuk menghindari kerumunan. Tapi, untuk Teman Seiken yang memang tetap berencana melakukan perjalan jauh di akhir tahun ini, sebaiknya tetap update dengan kondisi dan peraturan terbaru, supaya tidak terkendala di jalan.
Perjalanan jarak jauh yang melebihi 250 km baik menggunakan mobil atau motor wajib memenuhi persyaratan di bawah ini :
- Kartu vaksin, minimal sudah menunjukkan dosis pertama.
- Hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Hasil negatif tes SWAB Antigen yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Berkaitan dengan vaksin, ada beberapa pengecualian untuk kondisi-kondisi tertentu seperti di bawah ini :
- Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Perjalanan rutin yang dilakukan dengan mobil pribadi dalam satu wilayah akan menjadi pengecualian dari persyaratan di atas. Sepanjang masa Natal dan Tahun Baru ini, pemerintah juga akan melakukan pengetatan dengan menempatkan pos-pos dan juga melakukan pemeriksaan secara acak.